RANCANGAN
TATA TERTIB
BISMILLAHIRRAHMAANIRRAAHIIM
BAB I
KETENTUAN
UMUM
Pasal
1.
1.
Forum ini bernama
Konferensi Majelis Wakil Cabang
Nahdlatul Ulama Kecamatan Pacet yang merupakan forum permusyawaratan tertinggi
di tingkat MWC NU Kecamatan Pacet.
2. Konferensi
ini di selenggarakan pada tanggal 8 Mei 2016 di gedung NU Kecamatan Pacet
Mojokerto
3. Konferensi dinyatakan sah apabila dihadiri 2/3 dari
jumlah Ranting NU yang syah di wilayah MWC NU Pacet.
4.
Apabila ayat 3 tidak
terpenuhi maka Konferensi di tunda selama 2 kali 15 menit, dan selanjutnya
dinyatakan sah.
BAB
II
Pasal 2
Konferensi ini mempunyai tugas dan wewenang :
1.
Menilai laporan
pertanggungjawaban pengurus MWC NU masa khidmad 2011-2016.
2. Menetapkan
program kerja MWC NU Kec. Pacet masa khidmad 2016-2021.
3. Memilih
dan menetapkan Ahlul Halli Wal ‘Aqdi (AHWA).
4. Memilih
ketua Tanfidziyah MWC NU Kecamatan Pacet masa khidmad 2016-2021.
5. Membentuk
tim formatur.
BAB
III
PESERTA
KONFERENSI
Pasal 3
Konferensi ini
diikuti oleh :
1.
Pengurus MWC NU Kec.
Pacet masa khidmad 2011-2016
2. Utusan
pengurus ranting se- Kecamatan Pacet yang di lengkapi surat mandat , 2 dari
unsur syuriyah dan 2 orang dari unsur Tanfidziyah.
3. Utusan
dari badan Otonom NU ditingkat Pimpinan Anak Cabang masing-masing 4 orang yang
dilengkapi surat mandat dari PAC masing-masing
Banom.
4. Undangan
khusus
5. Peninjau
dan Simpatisan.
BAB
IV
HAK
DAN KEWAJIBAN PESERTA
Pasal 4
Peserta
Konferensi berhak :
1. Mendapatkan
fasilitas yang telah di tentukan panitia.
2. Mengajukan
pertanyaan, pendapat dan saran baik secara lisan maupun tertulis yang
disampaikan melalui pimpinan sidang.
3. Memilih
dan dipilih (bagi yang memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam AD ART
Nahdlatul Ulama).
4. Memiliki
hak suara dalam pengambilan keputusan sidang yang diputuskan dengan voting,
kecuali sidang pemilihan AHWA dan Ketua.
Pasal 5
Peserta Konferensi
berkewajiban :
1. Hadir
15 menit sebelum acara pembukaan di mulai.
2. Mengikuti
setiap sidang.
3. Mematuhi
tata tertib Konferensi.
BAB
V.
SIDANG-SIDANG
Pasal 6
1. Persidangan
dalam Konferensi terdiri dari :
a. Sidang
pleno
b. Sidang
Komisi
2. Sidang
pleno adalah forum tertinggi yang dihadiri oleh semua peserta
3. Sidang
pleno untuk membahas :
a. Pengesahan
tata tertib Konferensi.
b. Laporan
pertanggung jawaban
c. Pandangan
umum
d. Jawaban
atas Pandangan umum
e. Pengesahan
Laporan pertanggung jawaban.
f. Pengesahan
hasil sidang komisi
g. Pemilihan
Rais dan Ketua MWC NU baru.
4. Sidang
komisi terdiri dari :
a. Komisi
Organisasi
b. Komisi
Program
c. Komisi
Rekomendasi.
BAB
VI
PIMPINAN
SIDANG
Pasal 7
1. Pimpinan
setiap sidang terdiri dari seorang ketua dan seorang sekretaris.
2. Pimpinan
Sidang pengesahan tata tertib ditunjuk oleh MWC NU.
3. Sidang
laporan pertangung jawaban MWC NU, Pemilihan AHWA dan ketua dipimpin oleh
utusan PCNU Kabupaten Mojokerto.
4. Pimpinan
sidang komisi ditunjuk oleh peserta dan di dampingi dari MWC NU atau Panitia.
5.
Pimpinan sidang
pleno pengesahan hasil sidang komisi ditunjuk oleh oleh MWC NU.
BAB
VII
KEPUTUSAN
SIDANG
Pasal 8
1.
Keputusan sidang
ditetapkan atas dasar musyawarah dan mufakat.
2.
Apabila ayat 1 tidak
tercapai maka pengambilan keputusan dilaksanakan dengan pemungutan suara
(voting).
3.
Pemungutan
dilaksanakan secara bebas dan terbuka.
BAB
VIII
QUORUM
Pasal 9
1.
Sidang dinyatakan
sah apabila diikuti separo lebih satu dari peserta yang hadir sesuai yang
tercatat dalam daftar hadir.
2.
Apabila ayat 1 tidak
terpenuhi maka sidang ditunda selama 15 menit dan selanjutnya dinyatakan sah.
BAB
IX
HAK
SUARA
Pasal 10
1.
Yang memiliki hak suara dalam pemilihan AHWA adalah :
a.
Utusan Syuriyah
ranting NU yang terdaftar dalam daftar hadir dan memiliki surat mandat.
b.
Pengurus Harian
Syuriyah MWC NU.
2.
Yang memiliki hak suara dalam pemilihan ketua adalah :
a.
Utusan ranting NU
yang terdaftar dalam daftar hadir dan memiliki surat mandat.
b.
Pengurus Harian
Tanfidziyah MWC NU.
BAB
X
PEMILIHAN
AHWA, RAIS DAN KETUA
Pasal 11
1.
Pemilihan Ahlul
Halli Wal ‘Aqdi (AHWA) dilakukan dengan musyawarah dan mufakat atau dengan
pemungutan suara terbanyak oleh pengurus MWC NU dan Syuriyah Ranting.
2.
Ahlul Halli wal
‘Aqdi berjumlah lima orang ulama yang ditetapkan secara langsung dalam
Konferensi Majelis Wakil Cabang Kec. Pacet.
3.
Rais dipilih secara
langsung melalui musyawarah mufakat dengan sistem Ahlul Halli wal ‘Aqdi.
4.
Pemilihan ketua
Tanfidziyah dilakukan dengan musyawarah mufakat.
5.
Jika ayat empat
tidak tercapai maka dilakukan voting dengan tahapan :
a.
Pencalonan
-
Calon dinyatakan sah
apabila mendapatkan sedikitnya 5 (lima) suara.
-
Calon yang terpilih
menyatakan kesediaannya baik secara lisan maupun tertulis di depan peserta
sidang.
-
Apabila calon yang
sah hanya 1 (satu), maka dapat ditetapkan sebagai ketua dengan persetujuan
peserta.
-
Bagi Calon ketua
Tanfidziyah mendapat persetujuan dari Rais Syuriyah terpilih.
b.
Pemilihan
-
Calon dinyatakan
terpilih menjadi ketua jika mendapat suara terbanyak.
-
Jika terdapat
perolehan suara yang sama maka akan dilakukan pemilihan ulang satu kali dan
jika tetap sama maka dilakukan pendekatan pada masing-masing calon, oleh
perwakilan peserta , panitia, dan Pengurus Cabang.
BAB
XI
KRITERIA
CALON AHLUL HALLI WAL ‘AQDI (AHWA)
DAN
KETUA TANFIDZIYAH
Pasal 12
Kriteria Ulama calon Ahlul Halli Wal ‘Aqdi
(AHWA) adalah sebagi berikut :
1. Bertaqwa
kepada ALLAH SWT.
2. Beraqidah
Ahlussunnah Wal Jamaah An Nahdliyah
3. Bersikap
adil.
4. Alim
5. Memiliki
integritas moral
6. Tawadlu’
7. Berpengaruh
8. Memiliki
pengetahuan untuk memilih pemimpin yang munadzim dan muharrik.
9. Wara’
10. Zuhud
Pasal 13
Kriteria calon Ketua adalah sebagi berikut :
1. Bertaqwa
kepada ALLAH SWT.
2. Beraqidah
Ahlussunnah Wal Jamaah An Nahdliyah
3. Bersikap
adil.
4. Alim
5. Memiliki
integritas moral
6. Tawadlu’
7. Berpengaruh
8. Pernah
menjadi pengurus NU di semua tingkatan.
9. Dapat
bekerjasama dan akomodatif
10. Memiliki
dedikasi dan loyalitas terhadap NU
11. Pendidikan
serendah-rendahnya SLTA atau yang
sederajat.
12. Usia
minimal 30 tahun
13. Tidak
sedang menjabat pengurus harian organisasi lain sesuai ART NU pasal 51.
BAB
XII
TEAM
FORMATUR
Pasal 14
1. Team
Formatur bertugas membantu Rais dan ketua terpilih untuk menyusun pengurus MWC
NU Kecamatan Pacet.
2. Team
Formatur terdiri dari Rais dan ketua terpilih , Rais dan ketua demisioner,
seorang dari PCNU dan 2 (dua) orang dari
peserta Konferensi yang dipilih oleh sidang.
BAB
XIII
PENUTUP
Pasal 15
Hal –hal yang belum diatur dalam tata tertib
ini akan ditetapkan kemudian atas persetujuan peserta Konferensi.
Ditetapkan
di : Pacet
Pada
Tanggal : 8 Mei 2016
Pukul : ……………….. WIB
KONFERENSI
MAJELIS WAKIL CABANG
NAHDLATUL
ULAMA KEC. PACET
PIMPINAN SIDANG
(__________________) (________________)
Ketua Sekretaris
Tidak ada komentar:
Posting Komentar