Berkhidmat Kepada Umat Berbakti Kepada Negeri, Memacu Kinerja, Mengawal Kemenangan Indonesia

Selasa, 02 Agustus 2016

TATIB Konferensi MWCNU Pacet 2016



RANCANGAN TATA TERTIB

BISMILLAHIRRAHMAANIRRAAHIIM


BAB  I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1.
1.    Forum ini bernama Konferensi  Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama Kecamatan Pacet yang merupakan forum permusyawaratan tertinggi di tingkat MWC NU Kecamatan Pacet.
2.    Konferensi ini di selenggarakan pada tanggal 8 Mei 2016 di gedung NU Kecamatan Pacet Mojokerto
3.    Konferensi  dinyatakan sah apabila dihadiri 2/3 dari jumlah Ranting NU yang syah di wilayah MWC NU Pacet.
4.    Apabila ayat 3 tidak terpenuhi maka Konferensi di tunda selama 2 kali 15 menit, dan selanjutnya dinyatakan sah.


BAB II

Pasal  2
Konferensi  ini mempunyai tugas dan wewenang :
1.    Menilai laporan pertanggungjawaban pengurus MWC NU masa khidmad 2011-2016.
2.    Menetapkan program kerja MWC NU Kec. Pacet masa khidmad 2016-2021.
3.    Memilih dan menetapkan Ahlul Halli Wal ‘Aqdi (AHWA).
4.    Memilih ketua Tanfidziyah MWC NU Kecamatan Pacet masa khidmad 2016-2021.
5.    Membentuk tim formatur.


BAB III
PESERTA KONFERENSI

Pasal 3
Konferensi ini diikuti oleh :
1.    Pengurus MWC NU Kec. Pacet masa khidmad 2011-2016
2.    Utusan pengurus ranting se- Kecamatan Pacet yang di lengkapi surat mandat , 2 dari unsur syuriyah dan 2 orang dari unsur Tanfidziyah.
3.    Utusan dari badan Otonom NU ditingkat Pimpinan Anak Cabang masing-masing 4 orang yang dilengkapi surat mandat dari PAC masing-masing  Banom.
4.    Undangan khusus
5.    Peninjau dan Simpatisan.

BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN PESERTA

Pasal 4
Peserta Konferensi berhak :
1.    Mendapatkan fasilitas yang telah di tentukan panitia.
2.    Mengajukan pertanyaan, pendapat dan saran baik secara lisan maupun tertulis yang disampaikan melalui pimpinan sidang.
3.    Memilih dan dipilih (bagi yang memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam AD ART Nahdlatul Ulama).
4.    Memiliki hak suara dalam pengambilan keputusan sidang yang diputuskan dengan voting, kecuali sidang pemilihan AHWA dan Ketua.

Pasal 5

Peserta Konferensi berkewajiban :
1.    Hadir 15 menit sebelum acara pembukaan di mulai.
2.    Mengikuti setiap sidang.
3.    Mematuhi tata tertib Konferensi.

BAB V.
SIDANG-SIDANG

Pasal 6
1.    Persidangan dalam Konferensi terdiri dari :
a.    Sidang pleno
b.    Sidang Komisi
2.    Sidang pleno adalah forum tertinggi yang dihadiri oleh semua peserta
3.    Sidang pleno  untuk membahas :
a.    Pengesahan tata tertib Konferensi.
b.    Laporan pertanggung jawaban
c.    Pandangan umum
d.    Jawaban atas Pandangan umum
e.    Pengesahan Laporan pertanggung jawaban.
f.     Pengesahan hasil sidang komisi
g.    Pemilihan Rais dan Ketua MWC NU baru.
4.    Sidang komisi terdiri dari :
a.    Komisi Organisasi
b.    Komisi Program
c.    Komisi Rekomendasi.

BAB VI
PIMPINAN SIDANG

Pasal 7
1.    Pimpinan setiap sidang terdiri dari seorang ketua dan seorang sekretaris.
2.    Pimpinan Sidang pengesahan tata tertib ditunjuk oleh MWC NU.
3.    Sidang laporan pertangung jawaban MWC NU, Pemilihan AHWA dan ketua dipimpin oleh utusan PCNU Kabupaten Mojokerto.
4.    Pimpinan sidang komisi ditunjuk oleh peserta dan di dampingi dari MWC NU atau Panitia.
5.    Pimpinan sidang pleno pengesahan hasil sidang komisi ditunjuk oleh oleh MWC NU.
BAB VII
KEPUTUSAN SIDANG

Pasal 8
1.    Keputusan sidang ditetapkan atas dasar musyawarah dan mufakat.
2.    Apabila ayat 1 tidak tercapai maka pengambilan keputusan dilaksanakan dengan pemungutan suara (voting).
3.    Pemungutan dilaksanakan secara bebas dan terbuka.

BAB VIII
QUORUM

Pasal 9
1.  Sidang dinyatakan sah apabila diikuti separo lebih satu dari peserta yang hadir sesuai yang tercatat dalam daftar hadir.
2.  Apabila ayat 1 tidak terpenuhi maka sidang ditunda selama 15 menit dan selanjutnya dinyatakan sah.

BAB IX
HAK SUARA

Pasal 10
1. Yang memiliki hak suara dalam pemilihan AHWA adalah :
a.    Utusan Syuriyah ranting NU yang terdaftar dalam daftar hadir dan memiliki surat mandat.
b.    Pengurus Harian Syuriyah MWC NU.
2. Yang memiliki hak suara dalam pemilihan ketua adalah :
a.    Utusan ranting NU yang terdaftar dalam daftar hadir dan memiliki surat mandat.
b.    Pengurus Harian Tanfidziyah MWC NU.

BAB X
PEMILIHAN AHWA, RAIS DAN KETUA

Pasal 11
1.    Pemilihan Ahlul Halli Wal ‘Aqdi (AHWA) dilakukan dengan musyawarah dan mufakat atau dengan pemungutan suara terbanyak oleh pengurus MWC NU dan Syuriyah Ranting.
2.    Ahlul Halli wal ‘Aqdi berjumlah lima orang ulama yang ditetapkan secara langsung dalam Konferensi Majelis Wakil Cabang Kec. Pacet.
3.    Rais dipilih secara langsung melalui musyawarah mufakat dengan sistem Ahlul Halli wal ‘Aqdi.
4.    Pemilihan ketua Tanfidziyah dilakukan dengan musyawarah mufakat.
5.    Jika ayat empat tidak tercapai maka dilakukan voting dengan tahapan :
a.    Pencalonan
-          Calon dinyatakan sah apabila mendapatkan sedikitnya 5 (lima) suara.
-          Calon yang terpilih menyatakan kesediaannya baik secara lisan maupun tertulis di depan peserta sidang.
-          Apabila calon yang sah hanya 1 (satu), maka dapat ditetapkan sebagai ketua dengan persetujuan peserta.
-          Bagi Calon ketua Tanfidziyah mendapat persetujuan dari Rais Syuriyah terpilih.
b.    Pemilihan
-          Calon dinyatakan terpilih menjadi ketua jika mendapat suara terbanyak.
-          Jika terdapat perolehan suara yang sama maka akan dilakukan pemilihan ulang satu kali dan jika tetap sama maka dilakukan pendekatan pada masing-masing calon, oleh perwakilan peserta , panitia, dan Pengurus Cabang.



BAB XI
KRITERIA CALON  AHLUL HALLI WAL ‘AQDI (AHWA)
DAN KETUA TANFIDZIYAH

Pasal 12
Kriteria Ulama calon Ahlul Halli Wal ‘Aqdi (AHWA) adalah sebagi berikut :
1.    Bertaqwa kepada ALLAH SWT.
2.    Beraqidah Ahlussunnah Wal Jamaah An Nahdliyah
3.    Bersikap adil.
4.    Alim
5.    Memiliki integritas moral
6.    Tawadlu’
7.    Berpengaruh
8.    Memiliki pengetahuan untuk memilih pemimpin yang munadzim dan muharrik.
9.    Wara’
10. Zuhud

Pasal 13

Kriteria calon Ketua  adalah sebagi berikut :
1.    Bertaqwa kepada ALLAH SWT.
2.    Beraqidah Ahlussunnah Wal Jamaah An Nahdliyah
3.    Bersikap adil.
4.    Alim
5.    Memiliki integritas moral
6.    Tawadlu’
7.    Berpengaruh
8.    Pernah menjadi pengurus NU di semua tingkatan.
9.    Dapat bekerjasama dan akomodatif
10. Memiliki dedikasi dan loyalitas terhadap NU
11. Pendidikan serendah-rendahnya  SLTA atau yang sederajat.
12. Usia minimal 30 tahun
13. Tidak sedang menjabat pengurus harian organisasi lain sesuai ART NU pasal 51.

BAB XII
TEAM FORMATUR

Pasal 14
1.    Team Formatur bertugas membantu Rais dan ketua terpilih untuk menyusun pengurus MWC NU Kecamatan Pacet.
2.    Team Formatur terdiri dari Rais dan ketua terpilih , Rais dan ketua demisioner, seorang dari PCNU dan 2 (dua) orang  dari peserta Konferensi yang dipilih oleh sidang.






BAB XIII
PENUTUP

Pasal 15

Hal –hal yang belum diatur dalam tata tertib ini akan ditetapkan kemudian atas persetujuan peserta Konferensi.


Ditetapkan di           : Pacet
Pada Tanggal : 8 Mei 2016
Pukul             : ……………….. WIB

KONFERENSI MAJELIS WAKIL CABANG
NAHDLATUL ULAMA KEC. PACET

PIMPINAN SIDANG



(__________________)                       (________________)
                        Ketua                                             Sekretaris



Tidak ada komentar:

Posting Komentar