Berkhidmat Kepada Umat Berbakti Kepada Negeri, Memacu Kinerja, Mengawal Kemenangan Indonesia

Selasa, 02 Agustus 2016

Materi Sidang Komisi Organisasi



RANCANGAN
SIDANG KOMISI ORGANISASI
KONFERENSI MWC NU PACET MOJOKERTO 2016

MOQODDIMAH
a)      Bahwasanya cita-cita luhur pembentukan jam’iyah Nahdlatul Ulama yaitu dalam upaya mengamalkan, melestarikan, menyiarkan  dan mengembangkan faham Islam Ahlis Sunnah Wal Jama’ah menuju terwujudnya kemaslahatan dan keejahteraan hidup di dunia dan akhirat.

b)      Adalah keniscayaan jika kemudian para tokoh pendiri dan generasi pertama Nahdlatul Ulama melakukan ikhtiyar perjuangannya dengan sepenuh hati dan segenap daya untuk mewujudkan kondisi khoiroh ummah melalui gerakan organisasi secara intensef fungsional, professional dan proporsional, sesui kaidah-kaidah menejemen yang diyakininya , pada gilirannya mampu mengantar kebesaran Nahdlatul Ulama paling tidak hingga akhir tahun enam puluhan.
c)       Bahwasanya teladan gerakan Nahdlatul Ulama yang telah diwariskan para mu’assis jam’iyah (founding Father) Nahdlatul Ulama dan amanat perjuangan merupakan tanggung jawab struktural organisasi yang harus direalisasikan dan diaplikasikan dalam kerangka aktifitas kepengurusan jam’iyah baik secara kologial kolektif maupun personalitas sesuai fungsi kepengurusannya masing-masing, yang mana tanggung jawab ini hanya bisa diimplementasikan secara efektif dan efesien manakala ketentuan-ketentuan kaidah manajemen leadership organisasi dapat dirumuskan dan dipedomani secara konsekuen, sehat dan tepat dalamsemangat kontinuitas ikhtiyar kejuangan.
d)      Adanya tata kerja dan pola mekanisme organisasi MWC Nahdlatul Ulama Pacet, merupakan suatu keharusan dalam rangka upaya menghindari kaburnya visi perjuangan serta pemusatan tanggungjawab dan kewenangan tugas serta tumpang tindih dan kegamangan fungsi kepengurusan organisasi Nahdlatul Ulama yang terlanjur kaya struktur.

A.      EKSISTENSI, FUNGSI DAN KEDUDUKAN

1.       Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama Kecamatan Pacet adalah mandataris Konferensi MWC Nahdlatul Ulama sebagai  bagian dari sistem struktur organisasi Nahdlatul Ulama yang keberadaannya diakui konstitusi dan disahkan oleh pengurus Besar Nahdlatul ulama.
2.       Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama Kecamatan Pacet sebagai institusi perwakilan organisasi di wilayah kerja kecamatan Pacet memegang tanggung jawab serta kewenangan kebijakan kepemimpinan dan pengelolaan program jam’iyah Nahdlatul Ulama sesuai ketentuan dan peraturan organisasi yang berlaku.
3.       Kepengurusan MWC Nahdlatul Ulama Kecamatan Pacet terdiri dari:
a.       Lima (5) orang Mustasyar Majelis Wakil Cabang.
b.      Majelis Wakil Cabang Harian Syuriyah  terdiri dari: seorang Rais, 3 (tiga) orang Wakil Rais, seorang Katib dan 3 (tiga) orang Wakil Katib.
c.       Majelis Wakil Cabang Harian Tanfidziyah terdiri dari: Seorang Ketua, 3 (tiga) orang Wakil ketua, seorang Sekretaris, 3 (tiga) orang Wakil Sekretaris , Seorang Bendahara dan 3 (tiga) orang Wakil Bendahara.
d.      Majelis Wakil Cabang Lengkap Syuriyah  terdiri dari: seorang Rais, 3 (tiga) orang Wakil Rais, seorang Katib dan 3 (tiga) orang Wakil Katib dan beberapa A’wan.
e.      Majelis Wakil Cabang Lengkap Tanfidiyah terdiri dari: Seorang Ketua, 3 (tiga) orang Wakil ketua, seorang Sekretaris, 3 (tiga) orang Wakil Sekretaris Seorang Bendahara dan 3 (tiga) orang Wakil Bendahara, ditambah ketua-ketua Lembaga tingkat MWC NU.
f.        Majelis Wakil Cabang Pleno terdii dari: Mustasyar MWC,Majelis Wakil Cabang Lengkap Syuriyah, Majelis Wakil Cabang Lengkap Tanfidiyah, di tambah ketua-ketua Badan Otonom NU tingkat MWC.
g.       LEMBAGA
-          Lembaga adalah perangkat departementasi organisasi Nahdlatul Ulama yang berfungsi sebagai pelaksana kebijakan Nahdlatul Ulama berkaitan dengan kelompok masyarakat tertentu dan/atau memerlukan penanganan khusus.
-          Lembaga yang di bentuk di MWC NU Pacet terdiri dari : 1) LDNU 2) LP.Ma’arif NU 3) RMI 4) LPNU 5) LPPNU 6) LKKNU 7) Lakpesdam NU 8) LPBH NU 9) LAZISNU 10) LWPNU 11) LBM NU 12) LTM NU 13) LKNU 14) LFNU 15) LTN NU 16) LPT NU.
-          Ketua lembaga karena jabatannya adalah pengurus pleno MWC NU Kecamatan Pacet.
-          Lembaga berkewajiban menyusun program dan mekanisme kerja selambat-lambatnya tiga bulan setelah di terbitkan pengesahan MWC NU serta menyampaikan pada MWC NU untuk mendapatkan persetujuan.
-          Lembaga berkewajiban menyampaikan laporan pertanggungjawaban  dua bulan sebelum berakhir masa khidmatnya.

h.       BADAN OTONOM
-          Badan otonom adalah perangkat organisasi NU yang berfungsi melaksanakan kebijakan NU yang berkaitan dengan kelompok masyarakat tertentu dan beranggotakan perorangan.
-          Banom berbasis usia dan kelompok masyarat tertentu terdiri dari  Muslimat NU, Fatayat NU,GP Ansor, PMII, IPNU dan IPPNU.
-          Banom berbasis profesi dan kekhususan lainnya antara lain :1. JATMAN (Jam’iyah Ahli Thoriqoh al Mu’tabaroh an Nahdliyah) 2. JQH (Jam’iyah Qurra wal Hufazh)  3. ISNU ( Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama) 4. SARBUMUSI (Serikat Buruh Muslimin Indonesia)  5. PERGUNU ( Persatuan Guru Nahdlatul Ulama) 6. Pagar Nusa 6. Serikat Nelayan NU dan 7. ISHARINU ( Ikatan Seni Hadrah Indonesia Nahdlatul Ulama)


B.      PEMBAGIAN TUGAS DAN KEWENANGAN PENGURUS
1.       Mustasyar bertugas memberikan arahan, pertimbangan dan atau nasehat diminta atau tidak . baik secara perorangan maupun kolektif kepada pengurus menurut tingkatannya.
2.       Syuriyah bertugas merumuskan kebijakan umum organisasi, mengarahkan dan mengawasi Tanfidziyah serta melakukan konsolidasi Syuriyah pada tingkat dibawahnya.
3.       Tanfidziyah bertugas merencanakan, melaksanakan dan mengendalikan kegiatan organisasi berdasarkan kebijakan umum organisasi yang ditetapkan oleh Konferensi dan Syuriyah.
4.       Tugas dan wewenang pengurus MWC NU secara rinci tercantum dalam anggaran rumah tangga Nahdlatul Ulama pasal 58 sampai pasal 70.

C.      PEMILIHAN DAN PENETAPAN PENGURUS MWC NU KECAMATAN PACET
1.       Rais dipilih secara langsung melalui musyawarah mufakat dengan sistem Ahlul Halli wal ‘Aqdi (AHWA)
2.       Ahlul Halli wal ‘Aqdi terdiri dari lima orang ulama yang ditetapkan secara langsung dalam Konferensi Majelis Wakil Cabang NU Kecamatan Pacet.
3.       Criteria ulama yang dipilh menjadi Ahlul Halli wal ‘Aqdi adalah sebagai berikut : beraqidah Ahlussunnah wal Jama’ah Annahdliyah, bersikap adil, ‘alim, memiliki integritas moral, tawadlu’, berpengaruh dan memiliki pengetahuan untuk memilih pemimpin yang munadzdzim dan muharrik serta wara’ dan zuhud.
4.       Ketua dipilih secara langsung oleh Konferensi MWC melalui musyawarah mufakat atau pemungutan suara dalam Konferensi MWC, dengan terlebih dahulu menyampaikan kesediaannya secara lisan atau tertulis dan mendapat persetujuan dari Rais terpilih.

D.      PENYUSUNAN DAN PENGESAHAN PENGURUS MWC NU KECAMATAN PACET
1.       Pengurus Harian Syuriyah dan Tanfidziyah:
a.       Rais dan ketua terpilih bertugas melengkapi susunan pengurus harian Syuriyah dan Tanfidziyah di bantu oleh beberapa anggota team formatur yang dipilih dari dan oleh peserta Konferensi.
b.       Pengurus harian Syuriyah selain Rais dan pengurus harian Tanfidziyah selain ketua di pilih dan di tunjuk oleh Rais dan Ketua terpilih di bantu team formatur .
c.       Pengurus harian MWC NU bertugas menbentuk lembaga melalui rapat harian Syuriyah dan Tanfidziyah.
d.      Perubahan posisi dan atau pergantian antar waktu (reshufle) pengurus harian Syuriyah selain Rais atau pengurus harian Tanfidziyah selain ketua dapat dilakukan demi kelangsungan organisasi atas dasar alasan yang kuat , proporsional dan berkeadilan.
e.      Reshufle di tetapkan melalui mekanisme rapat pleno MWC NU.
2.       Pengurus lembaga .
a.       Penyusunan pengurus lembaga ditentukan oleh rapat harian pengurus Syuriyah dan pengurus harian Tanfidziyah.
b.      Kelengkapan susunan kepengurusan lembaga dapat disusun oleh pengurus harian MWC NU atau diserahkan pada ketua lembaga dengan mempertimbangkan azas harmonisasi dan sinergi kinerja kepengurusan.
c.       Perubahan posisi dan atau pergantian antar waktu ketua pengurus lembaga dilakukan oleh rapat lengkap MWC NU demi kelangsungan dinamika organisasi serta atas dasar yang kuat proporsional dan berkeadilan.
d.      Perubahan posisi dan atau pergantian antar waktu pengurus lembaga dilakukan oleh rapat lengkap pleno lembaga demi kelangsungan dinamika organisasi serta atas dasar yang kuat proporsional dan berkeadilan.
e.      Reshufel pengurus ditetapkan melalui mekanisme rapat pleno lembaga yang bersangkutan.
3.       Pengurus Badan Otonom
a.       Penyusunan kepengurusan badan otonom sepenuhnya ditentukan oleh mekanisme AD-ART masing-masing.
b.      Dalam kerangka keutuhan struktur organisasi ditingkat MWC NU Pacet, MWC NU Dapat merekomendasikan penetapan dan atau perubahan atau pembatalan keputusan Konferensi Pimpinan Anak Cabang Badan Otonom Kecamatan Pacet.

E.       POLA STRATEGIS DAN KOORDINASI KERJA.

1.       Mengupayakan soliditas dan validitas data potensi Jam’iyah sebagai pijakan awal perumusan dan penyusunan program kerja.
2.       Mengupayakan kemandirian penggalangan dana sebagai operasional kelangsungan organisasi.
3.       Meningkatkan frekwensi koordinasi dan monitoring aktifitas perangkat organisasi melalui pertemuan rutin berkala lintas lembaga dan badan otonom guna merangsang tumbuhnya sinergi program dan kebijakan semua perangkat Nahdlatul Ulama serta menghindari ketumpangtindihan program.
4.       Optimalisasi fungsi dan peran tokoh Struktural dan Kultural guna membangun sinergi.

F.       PENUTUP

Dengan satu keyakinan akan hadirnya Risla, Hidayah dan Maunah Allah SWT, maka setiap Khidmat jamiyah kita, disertai iktikad jihad, komitmen dan keteguhan niat, Insya Allah Jam’iyah tercinta kita ke depan akan mampu tampil mapan, solid dan membawa kebesaran dengan makna yang sesungguhnya.
Semoga Konferensi MWC NU Kecamatan Pacet Kabupaten Mojokerto kali ini menjadi awal komitmen dan awal tekad kita berkhidmat meraih kebesaran Jam’iyah Nahdlatul Ulama yang Rahmatan lil ‘Alamin. amin

  Ditetapkan di   : Pacet
   Pada Tanggal    : 8 Mei 2016
  Pukul                  : ………………. wib

KONFERENSI MAJELIS WAKIL CABANG
NAHDLATUL ULAMA KECAMATAN PACET MOJOKERTO

PIMPINAN SIDANG



(__________________)                          (________________)
                                   Ketua                                                                                  Sekretaris

1 komentar:

  1. Alhamdulilah, bisa Copy Paste, Sohib!!! Makasih banyak...semoga NU Tetap Mampu Menjaga NKRI

    BalasHapus