RANCANGAN
SIDANG KOMISI ORGANISASI
KONFERENSI MWC NU
PACET MOJOKERTO 2016
MOQODDIMAH
a)
Bahwasanya cita-cita luhur
pembentukan jam’iyah Nahdlatul Ulama yaitu dalam upaya mengamalkan,
melestarikan, menyiarkan dan
mengembangkan faham Islam Ahlis Sunnah Wal Jama’ah menuju terwujudnya
kemaslahatan dan keejahteraan hidup di dunia dan akhirat.
b)
Adalah keniscayaan jika
kemudian para tokoh pendiri dan generasi pertama Nahdlatul Ulama melakukan
ikhtiyar perjuangannya dengan sepenuh hati dan segenap daya untuk mewujudkan
kondisi khoiroh ummah melalui gerakan organisasi secara intensef fungsional,
professional dan proporsional, sesui kaidah-kaidah menejemen yang diyakininya ,
pada gilirannya mampu mengantar kebesaran Nahdlatul Ulama paling tidak hingga
akhir tahun enam puluhan.
c)
Bahwasanya teladan gerakan
Nahdlatul Ulama yang telah diwariskan para mu’assis jam’iyah (founding
Father) Nahdlatul Ulama dan amanat perjuangan merupakan tanggung jawab
struktural organisasi yang harus direalisasikan dan diaplikasikan dalam
kerangka aktifitas kepengurusan jam’iyah baik secara kologial kolektif maupun
personalitas sesuai fungsi kepengurusannya masing-masing, yang mana tanggung
jawab ini hanya bisa diimplementasikan secara efektif dan efesien manakala
ketentuan-ketentuan kaidah manajemen leadership organisasi dapat dirumuskan dan
dipedomani secara konsekuen, sehat dan tepat dalamsemangat kontinuitas ikhtiyar
kejuangan.
d)
Adanya tata kerja dan pola
mekanisme organisasi MWC Nahdlatul Ulama Pacet, merupakan suatu keharusan dalam
rangka upaya menghindari kaburnya visi perjuangan serta pemusatan tanggungjawab
dan kewenangan tugas serta tumpang tindih dan kegamangan fungsi kepengurusan
organisasi Nahdlatul Ulama yang terlanjur kaya struktur.
A.
EKSISTENSI, FUNGSI DAN KEDUDUKAN
1. Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama Kecamatan Pacet adalah
mandataris Konferensi MWC Nahdlatul Ulama sebagai bagian dari sistem struktur organisasi
Nahdlatul Ulama yang keberadaannya diakui konstitusi dan disahkan oleh pengurus
Besar Nahdlatul ulama.
2. Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama Kecamatan Pacet sebagai
institusi perwakilan organisasi di wilayah kerja kecamatan Pacet memegang
tanggung jawab serta kewenangan kebijakan kepemimpinan dan pengelolaan program
jam’iyah Nahdlatul Ulama sesuai ketentuan dan peraturan organisasi yang
berlaku.
3. Kepengurusan MWC Nahdlatul Ulama Kecamatan Pacet terdiri dari:
a. Lima (5) orang Mustasyar Majelis Wakil Cabang.
b. Majelis Wakil Cabang Harian Syuriyah terdiri dari: seorang Rais, 3 (tiga) orang
Wakil Rais, seorang Katib dan 3 (tiga) orang Wakil Katib.
c. Majelis Wakil Cabang Harian Tanfidziyah terdiri dari: Seorang
Ketua, 3 (tiga) orang Wakil ketua, seorang Sekretaris, 3 (tiga) orang Wakil
Sekretaris , Seorang Bendahara dan 3 (tiga) orang Wakil Bendahara.
d. Majelis Wakil Cabang Lengkap Syuriyah terdiri dari: seorang Rais, 3 (tiga) orang
Wakil Rais, seorang Katib dan 3 (tiga) orang Wakil Katib dan beberapa A’wan.
e. Majelis Wakil Cabang Lengkap Tanfidiyah terdiri dari: Seorang
Ketua, 3 (tiga) orang Wakil ketua, seorang Sekretaris, 3 (tiga) orang Wakil
Sekretaris Seorang Bendahara dan 3 (tiga) orang Wakil Bendahara, ditambah
ketua-ketua Lembaga tingkat MWC NU.
f.
Majelis Wakil Cabang Pleno
terdii dari: Mustasyar MWC,Majelis Wakil Cabang Lengkap Syuriyah, Majelis Wakil
Cabang Lengkap Tanfidiyah, di tambah ketua-ketua Badan Otonom NU tingkat MWC.
g. LEMBAGA
-
Lembaga adalah perangkat
departementasi organisasi Nahdlatul Ulama yang berfungsi sebagai pelaksana
kebijakan Nahdlatul Ulama berkaitan dengan kelompok masyarakat tertentu
dan/atau memerlukan penanganan khusus.
-
Lembaga yang di bentuk di
MWC NU Pacet terdiri dari : 1) LDNU 2) LP.Ma’arif NU 3) RMI 4) LPNU 5) LPPNU 6)
LKKNU 7) Lakpesdam NU 8) LPBH NU 9) LAZISNU 10) LWPNU 11) LBM NU 12) LTM NU 13)
LKNU 14) LFNU 15) LTN NU 16) LPT NU.
-
Ketua lembaga karena
jabatannya adalah pengurus pleno MWC NU Kecamatan Pacet.
-
Lembaga berkewajiban
menyusun program dan mekanisme kerja selambat-lambatnya tiga bulan setelah di
terbitkan pengesahan MWC NU serta menyampaikan pada MWC NU untuk mendapatkan
persetujuan.
-
Lembaga berkewajiban
menyampaikan laporan pertanggungjawaban
dua bulan sebelum berakhir masa khidmatnya.
h. BADAN OTONOM
-
Badan otonom adalah
perangkat organisasi NU yang berfungsi melaksanakan kebijakan NU yang berkaitan
dengan kelompok masyarakat tertentu dan beranggotakan perorangan.
-
Banom berbasis usia dan
kelompok masyarat tertentu terdiri dari
Muslimat NU, Fatayat NU,GP Ansor, PMII, IPNU dan IPPNU.
-
Banom berbasis profesi dan
kekhususan lainnya antara lain :1. JATMAN (Jam’iyah Ahli Thoriqoh al Mu’tabaroh
an Nahdliyah) 2. JQH (Jam’iyah Qurra wal Hufazh) 3. ISNU ( Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama) 4. SARBUMUSI
(Serikat Buruh Muslimin Indonesia) 5. PERGUNU
( Persatuan Guru Nahdlatul Ulama) 6. Pagar Nusa 6. Serikat Nelayan NU dan 7.
ISHARINU ( Ikatan Seni Hadrah Indonesia Nahdlatul Ulama)
B.
PEMBAGIAN TUGAS DAN KEWENANGAN PENGURUS
1. Mustasyar bertugas memberikan arahan, pertimbangan dan atau
nasehat diminta atau tidak . baik secara perorangan maupun kolektif kepada
pengurus menurut tingkatannya.
2. Syuriyah bertugas merumuskan kebijakan umum organisasi,
mengarahkan dan mengawasi Tanfidziyah serta melakukan konsolidasi Syuriyah pada
tingkat dibawahnya.
3. Tanfidziyah bertugas merencanakan, melaksanakan dan
mengendalikan kegiatan organisasi berdasarkan kebijakan umum organisasi yang
ditetapkan oleh Konferensi dan Syuriyah.
4. Tugas dan wewenang pengurus MWC NU secara rinci tercantum dalam
anggaran rumah tangga Nahdlatul Ulama pasal 58 sampai pasal 70.
C.
PEMILIHAN DAN PENETAPAN PENGURUS MWC NU KECAMATAN PACET
1.
Rais dipilih secara langsung melalui musyawarah mufakat dengan sistem
Ahlul Halli wal ‘Aqdi (AHWA)
2.
Ahlul Halli wal ‘Aqdi terdiri dari lima orang ulama yang ditetapkan secara
langsung dalam Konferensi Majelis Wakil Cabang NU Kecamatan Pacet.
3.
Criteria ulama yang dipilh menjadi Ahlul Halli wal ‘Aqdi adalah sebagai
berikut : beraqidah Ahlussunnah wal Jama’ah Annahdliyah, bersikap adil, ‘alim,
memiliki integritas moral, tawadlu’, berpengaruh dan memiliki pengetahuan untuk
memilih pemimpin yang munadzdzim dan muharrik serta wara’ dan zuhud.
4.
Ketua dipilih secara langsung oleh Konferensi MWC melalui musyawarah
mufakat atau pemungutan suara dalam Konferensi MWC, dengan terlebih dahulu
menyampaikan kesediaannya secara lisan atau tertulis dan mendapat persetujuan
dari Rais terpilih.
D.
PENYUSUNAN DAN PENGESAHAN PENGURUS MWC NU KECAMATAN PACET
1.
Pengurus Harian Syuriyah
dan Tanfidziyah:
a. Rais dan ketua terpilih bertugas melengkapi susunan pengurus
harian Syuriyah dan Tanfidziyah di bantu oleh beberapa anggota team formatur
yang dipilih dari dan oleh peserta Konferensi.
b. Pengurus harian Syuriyah
selain Rais dan pengurus harian Tanfidziyah selain ketua di pilih dan di tunjuk
oleh Rais dan Ketua terpilih di bantu team formatur .
c. Pengurus harian MWC NU bertugas menbentuk lembaga melalui rapat
harian Syuriyah dan Tanfidziyah.
d. Perubahan posisi dan atau pergantian antar waktu (reshufle)
pengurus harian Syuriyah selain Rais atau pengurus harian Tanfidziyah selain
ketua dapat dilakukan demi kelangsungan organisasi atas dasar alasan yang kuat
, proporsional dan berkeadilan.
e. Reshufle di tetapkan melalui mekanisme rapat pleno MWC NU.
2.
Pengurus lembaga .
a. Penyusunan pengurus lembaga ditentukan oleh rapat harian
pengurus Syuriyah dan pengurus harian Tanfidziyah.
b. Kelengkapan susunan kepengurusan lembaga dapat disusun oleh
pengurus harian MWC NU atau diserahkan pada ketua lembaga dengan
mempertimbangkan azas harmonisasi dan sinergi kinerja kepengurusan.
c. Perubahan posisi dan atau pergantian antar waktu ketua pengurus
lembaga dilakukan oleh rapat lengkap MWC NU demi kelangsungan dinamika
organisasi serta atas dasar yang kuat proporsional dan berkeadilan.
d. Perubahan posisi dan atau pergantian antar waktu pengurus lembaga
dilakukan oleh rapat lengkap pleno lembaga demi kelangsungan dinamika
organisasi serta atas dasar yang kuat proporsional dan berkeadilan.
e. Reshufel pengurus ditetapkan melalui mekanisme rapat pleno
lembaga yang bersangkutan.
3.
Pengurus Badan Otonom
a. Penyusunan kepengurusan badan otonom sepenuhnya ditentukan oleh
mekanisme AD-ART masing-masing.
b. Dalam kerangka keutuhan struktur organisasi ditingkat MWC NU
Pacet, MWC NU Dapat merekomendasikan penetapan dan atau perubahan atau
pembatalan keputusan Konferensi Pimpinan Anak Cabang Badan Otonom Kecamatan
Pacet.
E.
POLA STRATEGIS DAN KOORDINASI KERJA.
1. Mengupayakan soliditas dan validitas data potensi Jam’iyah
sebagai pijakan awal perumusan dan penyusunan program kerja.
2. Mengupayakan kemandirian penggalangan dana sebagai operasional
kelangsungan organisasi.
3. Meningkatkan frekwensi koordinasi dan monitoring aktifitas
perangkat organisasi melalui pertemuan rutin berkala lintas lembaga dan badan
otonom guna merangsang tumbuhnya sinergi program dan kebijakan semua perangkat
Nahdlatul Ulama serta menghindari ketumpangtindihan program.
4. Optimalisasi fungsi dan peran tokoh Struktural dan Kultural guna
membangun sinergi.
F.
PENUTUP
Dengan satu keyakinan akan hadirnya Risla, Hidayah dan Maunah
Allah SWT, maka setiap Khidmat jamiyah kita, disertai iktikad jihad, komitmen
dan keteguhan niat, Insya Allah Jam’iyah tercinta kita ke depan akan mampu
tampil mapan, solid dan membawa kebesaran dengan makna yang sesungguhnya.
Semoga Konferensi MWC NU Kecamatan Pacet Kabupaten Mojokerto
kali ini menjadi awal komitmen dan awal tekad kita berkhidmat meraih kebesaran
Jam’iyah Nahdlatul Ulama yang Rahmatan lil ‘Alamin. amin
Ditetapkan di :
Pacet
Pada Tanggal
: 8 Mei 2016
Pukul
: ………………. wib
KONFERENSI MAJELIS WAKIL CABANG
NAHDLATUL ULAMA KECAMATAN PACET MOJOKERTO
PIMPINAN SIDANG
(__________________) (________________)
Ketua Sekretaris
Alhamdulilah, bisa Copy Paste, Sohib!!! Makasih banyak...semoga NU Tetap Mampu Menjaga NKRI
BalasHapus