Ziarah Kubur
Disunnahkan bagi kaum laki-laki untuk ziarah kubur
kaum muslimin. Dan dimakruhkan bagi kaum wanita karena mereka tidak mampu
mengendalikan diri dari kesedihan dan kesabaran. Bahkan kalau kumpulnya wanita
itu menimbulkan maksiyat maka hukumnya haram, kecuali makamnya para Nabi,
auliya’ dan ulama’ (kitab Tanwirul Qulub hal. 216)
Tata Cara
Ziarah Kubur
a.
Disunnahkan berwudlu sebelum masuk ke area pemakaman
b.
Diharamkan kencing, berak dan membawa najis diatas pekuburan.
c.
Mengucapkan salam ketika masuk pekuburan :
untuk lebih jelasnya silahkan LIHAT DISINI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar